Pernyataan Roy Suryo Usai Sidang di MK
Roy Suryo Notodiprojo (tengah) bersama Tifauzia Tyassuma (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026). Pada sidang tersebut pemohon Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma dan Rismon Hasiholan memperkuat kedudukan hukum yang telah dikaitkan dengan hal yang dialaminya disertai beberapa bukti berupa penetapan para pemohon sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo serta mendengarkan pokok-pokok perbaikan Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah


0 comments