PM Israel Netanyahu Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Genosida di Palestina | IVoox Indonesia

February 6, 2026

PM Israel Netanyahu Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Genosida di Palestina

menerima laporan masyarakat sipil terkait kasus kejahatan genosida Israel terhadap Palestina
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kiri tengah) menerima laporan dari sejumlah masyarakat sipil terkait kasus kejahatan genosida oleh otoritas Israel terhadap Palestina di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/2/2026) ANTARA/Nadia Putri Rahmani

IVOOX.id – Sejumlah masyarakat sipil Indonesia secara resmi mengajukan laporan dugaan kejahatan genosida serta kejahatan manusia yang dilakukan otoritas Israel termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terhadap Palestina ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Laporan ini diajukan berdasarkan Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), serta ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP yang membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstra-teritorial dan yurisdiksi universal atas kejahatan internasional berat, termasuk genosida.

“Laporan ini bukan sekadar sikap politik, tetapi langkah hukum yang sah untuk mendorong akuntabilitas atas dugaan kejahatan internasional berat yang terjadi di Palestina. Langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat sipil Indonesia," ujar Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti, saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Dalam dokumen laporan tersebut secara garis besar menyebutkan pola kekerasan sistematis, meluas, dan berulang yang dilakukan oleh Israel terhadap penduduk sipil Palestina sejak setidaknya tahun 2008 hingga 2025. Dalam rentang waktu tersebut disebut kan, puluhan ribu warga sipil Palestina tewas, termasuk ribuan anak-anak dan perempuan. 

“Serangan terhadap objek sipil seperti permukiman, sekolah, rumah ibadah, kamp pengungsi, hingga fasilitas kesehatan menunjukkan adanya pola yang berulang dan meluas,” kata Fatia.

Menurut Fatia salah satu fokus utama laporan ini adalah penyerangan berulang terhadap Rumah Sakit Indonesia di Beit Lahia, Gaza Utara, yang merupakan fasilitas medis sipil hasil kerja sama kemanusiaan Indonesia-Palestina dan dibangun di atas tanah wakaf Pemerintah Palestina.

Sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025, rumah sakit tersebut tercatat mengalami sedikitnya 41 kali serangan, termasuk serangan drone, tank, penghancuran generator listrik, tangki air, serta pengapungan bersenjata.

“Serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia bukan hanya pelanggaran hukum humaniter internasional, tetapi juga menyentuh kepentingan nasional Indonesia sebagai aset kemanusiaan yang dibangun oleh masyarakat Indonesia,” ujar Fatiah.

Pelaporan ini melibatkan sepuluh tokoh dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pejabat negara, akademisi, aktivis HAM, hingga organisasi kemanusiaan yang selama ini terlibat dalam advokasi isu Palestina. Di antaranya mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, Feri Amsari, Heru Susetyo, Fatia Maulidiyanti, Wanda Hamidah, Eka Annash, serta lembaga kemanusiaan seperti Dompet Dhuafa, KontraS, dan Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia (MINDA).

“Kami mendorong Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius, independen, dan transparan sebagai bagian dari kontribusi Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan,” kata Fatia.

0 comments

    Leave a Reply