Polda Jabar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Ada Sabu hingga Knalpot Brong | IVoox Indonesia

21 Februari 2026

Polda Jabar Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Ada Sabu hingga Knalpot Brong

pemusnahan sebanyak 4.599 knalpot bising di Mapolda Jabar
Kepolisian Daerah Jawa Barat saat melakukan pemusnahan sebanyak 4.599 knalpot bising di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026). ANTARA/Rubby Jovan

IVOOX.id – Polda Jawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana dalam kegiatan mulai dari sabu, miras, hingga knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) pada Rabu, 18 Februari 2026. Kegiatan tersebut disebut merupakan wujud komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Barat.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,9 kilogram sabu, sekitar 160 ribu butir obat-obatan terlarang, lebih dari 69 ribu botol minuman keras, dan hampir 5 ribu knalpot brong. Sementara itu, hampir 1.000 unit kendaraan roda dua dan roda empat hasil tindak pidana dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolda Jabar Rudi Setiawan mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya konkret dalam melindungi masyarakat dari dampak kejahatan dan penyalahgunaan narkotika.

“Hari ini kita telah memutus mata rantai dan menghidupkan kembali kehidupan yang hilang gara-gara motornya dicuri,” ujar Rudi dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Rabu (18/2/2026).

Rudi menjelaskan, kegiatan ini terlaksana berkat sinergi antara Polda Jabar dengan Pemerintah Provinsi Jabar, Pemerintah Kabupaten/Kota, DPRD, Kejaksaan Tinggi, dan seluruh aparat penegak hukum.

“Kita melakukan pemusnahan barang-barang yang merugikan atau berbahaya terhadap masyarakat Jawa Barat. Ini kita lakukan sebagai wujud pelayanan dan perlindungan Polda Jabar dan jajaran kepada masyarakat Jawa Barat,” ujarnya.

Rudi menambahkan, dampak penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras sangat merusak, tidak hanya bagi penggunanya tetapi juga memicu konflik sosial seperti kekerasan, perkelahian, pengeroyokan, hingga korban jiwa.

Selain pemusnahan, Polda Jabar juga telah mengembalikan kendaraan hasil tindak pidana kepada pemilik aslinya. Kendaraan tersebut memiliki arti penting dalam menunjang aktivitas ekonomi masyarakat, bekerja mencari nafkah, memenuhi kebutuhan keluarga, hingga mengantar anak ke sekolah.

0 comments

    Leave a Reply