Polda NTB Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Sumbawa | IVoox Indonesia

April 8, 2026

Polda NTB Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Sumbawa

barang bukti kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi
Polisi mendokumentasikan barang bukti kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi berupa kendaraan roda tiga yang mengangkut delapan drum plastik berisi solar sebanyak 800 liter di Sumbawa, NTB, Senin (6/4/2026). (ANTARA/HO-Polda NTB)

IVOOX.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Alas, Kabupaten Sumbawa, dengan mengamankan 800 liter solar yang dikemas dalam sejumlah drum plastik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Fx. Endriadi mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah besar di wilayah Alas.

"Tim khusus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut dan berhasil mengamankan para terduga beserta kendaraan yang digunakan," katanya di Mataram, Senin (6/4/2026), dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, solar subsidi sebanyak 800 liter itu dikemas dalam tiga drum plastik warna biru berkapasitas 200 liter dan empat drum plastik warna putih berkapasitas 50 liter. BBM tersebut ditemukan petugas saat diangkut menggunakan kendaraan roda tiga.

"Sebanyak 800 liter solar subsidi itu baru dibeli dari salah satu SPBU di Kecamatan Alas," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali secara eceran kepada nelayan di Pulau Bungin, Kabupaten Sumbawa.

Para pelaku yang belum disebutkan jumlah dan identitasnya membeli solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjual kembali dengan harga Rp8.000 per liter.

"Motifnya untuk meraup keuntungan," ucapnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kepolisian menilai modus tersebut merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi.

"Saat ini para terduga beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Penanganan perkara tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Endriadi menegaskan pihaknya berkomitmen memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi guna mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat, khususnya kelompok penerima subsidi.

0 comments

    Leave a Reply