Polri Pulangkan 249 WNI dari Kamboja Korban Rekrutmen Scam Online

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri memulangkan 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja selama Januari 2026.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, pemulangan dilakukan dalam dua gelombang melalui beberapa penerbangan pada periode 22 hingga 31 Januari 2026.
“Saat ini, 249 WNIB tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat," kata Nurul dalam siaran pers, Senin (9/2/2026).
Nurul mengatakan pada gelombang pertama pihaknya memulangkan total 91 orang menggunakan satu penerbangan. Kemudian gelombang kedua diberangkatkan lewat tiga penerbangan, masing-masing 91 orang pada 30 Januari pagi, 36 orang pada malam harinya, dan 31 orang pada 31 Januari 2026.
Menurut Nurul sebagian besar WNIB direkrut oleh sesama WNI yang lebih dulu berada di Kamboja. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator e-commerce, layanan pelanggan, pelayan restoran, hingga judi online. Informasi lowongan disebarkan melalui grup pencari kerja dan media sosial seperti Facebook maupun Telegram.
“Pada saat keberangkatan ke Kamboja, para WNIB diberikan tiket langsung yang telah merekrut mereka. Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis," ujar Nurul.
Adapun rute yang sering ditempuh antara lain Medan - Batam - Singapura - Kamboja, Jakarta - Singapura - Kamboja, serta Batam - Malaysia - Kamboja. Sesampainya di sana, mereka ditempatkan di perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring. Jam kerja berlangsung 14 sampai 18 jam setiap hari dengan target tertentu dari perusahaan.
Walau kebutuhan makan dan tempat tinggal disediakan, para pekerja disebut tidak bebas keluar gedung karena pengamanan yang ketat. Sebagian telah bekerja mulai dua bulan hingga satu setengah tahun dengan iming-iming gaji Rp 6 juta sampai Rp 8 juta per bulan. Namun ada juga yang belum menerima bayaran atau hanya dibayar tunai tanpa kejelasan.
Dari ratusan orang yang dipulangkan, hanya tiga yang menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Mereka rencananya melapor ke Polda Sumatera Utara sesuai alamat domisili.
“Hanya ada 3 WNI yang ada rencana dan bersedia melaporkan (3 WNIB tersebut akan melaporkan ke Polda Sumut, sesuai alamat domisili WNIB)," katanya.
KBRI Catat WNI Korban Sindikat Online Scam Berangsur Pulang
Terpisah, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat jumlah WNI yang pulang ke tanah air usai keluar dari sindikat penipuan daring (online scam) berangsur meningkat, dengan 86 WNI sudah pulang dalam sepekan terakhir.
Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto mengatakan KBRI Phnom Penh terus mengupayakan agar ribuan WNI yang telah melapor dapat pulang secara mandiri setelah menyelesaikan seluruh prosedur kepulangan.
“Harapannya para WNI yang telah diberikan dukungan penerbitan dokumen perjalanan sementara oleh KBRI dan keringanan denda keimigrasian oleh otoritas Kamboja dapat segera mengatur perjalanan pulang ke Indonesia sesegera mungkin,” kata Santo dalam keterangan tertulis KBRI Phnom Penh, Jumat (6/7/2025), dikutip dari Antara.
KBRI Phnom Penh juga mencatat sebanyak 257 WNI telah membeli tiket penerbangan dan dijadwalkan kembali ke Indonesia dalam dua pekan ke depan.
Untuk memastikan kelancaran proses kepulangan, KBRI Phnom Penh terus melakukan pendampingan serta berkoordinasi dengan otoritas bandara setempat.
Setibanya di Indonesia, para WNI tersebut akan menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan dari berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum, guna melengkapi asesmen awal yang sebelumnya dilakukan KBRI terhadap setiap WNI yang melapor.
Lebih lanjut, KBRI Phnom Penh mencatat bahwa pada periode 16 Januari hingga 5 Februari 2026, sebanyak 3.446 WNI mendatangi KBRI setelah keluar dari sindikat penipuan daring di berbagai provinsi di Kamboja dan mengajukan permohonan fasilitas pemulangan ke Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.178 WNI saat ini berada di fasilitas penampungan sementara sambil menunggu proses deportasi, dengan kebutuhan dasar tetap dipenuhi oleh KBRI bersama otoritas setempat.
Guna mempercepat kepulangan lebih banyak WNI, KBRI Phnom Penh terus meningkatkan proses pendataan, verifikasi, asesmen kasus, serta penerbitan dokumen perjalanan sementara (Surat Perjalanan Laksana Paspor/SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki paspor.
Selain itu, KBRI Phnom Penh telah mengajukan permohonan keringanan denda keimigrasian bagi hampir 800 WNI kepada otoritas Kamboja dan berharap keputusan tersebut dapat diperoleh dalam beberapa hari ke depan.


0 comments