Polri Serahkan Uang Kasus Judol ke Kejaksaan
Petugas menata susunan barang bukti sebelum konferensi pers penyerahan aset hasil tindak pidana judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online (judol) kepada Kejaksaan Agung untuk nantinya disetorkan kepada negara. ANTARA FOTO/Reno Esnir


0 comments