Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi hingga April 2026 | IVoox Indonesia

April 8, 2026

Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi hingga April 2026

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi
Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026)/IVOOX.ID/RINDA SUHERLINA

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi di sepanjang Januari hingga April 2026. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, dalam kurun waktu empat bulan pihaknya telah mengungkap kasus di 97 lokasi dengan 89 tersangka.

"Adapun pengungkapan selama 2026 ini adalah 97 TKP dengan 89 tersangka. Bisa dilihat mungkin agak turun tetapi masih cukup tinggi tentunya," ujar Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Menurut Irhamni kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini terjadi di sejumlah wilayah diantaranya di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Kaltim, Kalbar, Sulbar, Gorontalo, dan Papua Barat.

"Masih berjalan 4 bulan 2026 ini, semoga sisa waktu ke depan kami bisa melakukan penegakan hukum setidaknya kalau memang terjadi ataupun dengan adanya penegakan hukum yang sudah kita tekan sejak 2025 dan atensi oleh semua pihak pada tahun 2026 ini kami berharap bisa terjadi penurunan tidak seperti 2025," katanya.

Selama proses penyelidikan pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa solar 112.663 liter, gas LPG 3 kilogram 7.096 tabung, gas 5,5 kilogram 425 tabung, kemudian gas 12 kilogram sebanyak 3.113 tabung, dan gas 50 kilogram sebanyak 315 tabung.

"Kemudian kendaraan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan baik roda 4 ataupun roda 6 sebanyak 79 unit," katanya. 

0 comments

    Leave a Reply