Polri Ungkap Kasus Phising E-tilang Palsu Catut Nama Institusi Kejagung

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus e-Tilang palsu dengan modus SMS blast dengan tautan link phising yang mencatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Modus SMS blast ini, yaitu dengan mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-Tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan, lima tersangka itu berinisial WTP (29 tahun), FN (41 tahun), RW (40 tahun), BAP (38 tahun), dan RJ (29 tahun).
Dari pemeriksaan kelima tersangka, ujar dia, ditemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh warga negara (WN) China.
“Para tersangka di Indonesia berperan sebagai perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari warga negara asing asal China tersebut,” ucapnya.
Para tersangka itu memiliki tugas yang berbeda-beda. Tersangka WTP pelaku utama yang mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting sejak September 2025. Tersangka FN berperan menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing, serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.
Tersangka RW berperan membantu operasional SMS blasting bersama tersangka FN sejak Juli 2025. Tersangka BAP berperan sebagai pelaku utama SMS blasting dan operator perangkat blasting sejak Februari 2025. Tersangka RJ: Berperan sebagai penyedia atau penjual kartu SIM yang sudah teregistrasi kepada pelaku lainnya.
Adapun tersangka WTP, FN, dan RW diketahui bergerak di bawah kendali WN China yang menggunakan akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu.
Ia mengungkapkan, dalam mendukung operasional di Indonesia, para pelaku dari China tersebut mengirimkan langsung SIM box alat yang digunakan untuk SMS blasting kepada para tersangka di Indonesia. Sistem ini kemudian dikendalikan dengan jarak jauh atau auto remote dari China.
“Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone,” katanya.
Selain ketiga tersangka tersebut, sambung dia, sistem kerja ini juga didukung oleh tersangka BAP yang berperan sebagai penyedia jasa aktivasi serta pembuat akun Telegram dan nomor WhatsApp yang telah teraktivasi dan teregistrasi.
Sebagai imbalan atas pekerjaan mereka dalam mengoperasikan SIM box, para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT, mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp25.000.000,00 sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp67.000.000,00. Hal itu tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan.
Perbuatan kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


0 comments