Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

IVOOX.id – Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengungkapkan, kerugian negara akibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi mencapai Rp1.266.160.963.200. Potensi kerugian negara ini diketahui berdasarkan hasil penindakan yang dilakukan pihak kepolisian sepanjang 2025 hingga April 2026.
"Dengan rincian kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200 dan penyalahgunaan subsidi LPG bersubsidi sekitar Rp749.294.400.000," kata Nunung dalam konferensi pers Selasa (7/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menambahkan terkait modus operandi dari beberapa pelaku kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini yakni dengan melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan kemudian dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi.
"Tersangka juga menggunakan modus membeli BBM subsidi menggunakan truk modifikasi dengan tanki berpenampungan lebih besar kemudian ditimbun di suatu lokasi. Kemudian dijual sebagai solar non subsidi," kata Irhamni.
Adapun modus penyalahgunaan LPG subsidi yakni dengan melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi yang harganya memang juga sangat menggiurkan.
"Pengungkapan yang kami lakukan tentunya dilakukan bersama-sama antara Bareskrim Polri dengan Polda jajaran tidak hanya menyasar pada pelaku di lapangan tetapi juga berupaya menelusuri jaringan distribusi ilegal tersebut yang secara masal ataupun mereka bermain rapi ataupun terorganisasi," ujarnya.


0 comments