Pram Larang Tindak Lanjut Aduan Warga Pakai AI

IVOOX.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta agar kasus pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat dengan menggunakan foto rekayasa kecerdasan buatan (AI) di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) tak lagi terulang.
“Ini tidak boleh terulang kembali, karena bagaimanapun bagi pemerintah Jakarta transparansi itu menjadi hal yang penting,” kata Pramono di Kemayoran, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026), dikutip dari Antara.
Pramono meminta agar ke depannya, seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk jujur dalam menjawab aduan masyarakat melalui aplikasi JAKI.
“Lebih baik misalnya, belum selesai ya belum selesai saja, daripada dilakukan dengan AI yang notabene itu membohongi,” kata dia.
Untuk itu, Pramono pun telah memerintahkan agar pelaku pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat itu dijatuhi hukuman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menegur secara tertulis Kelurahan Kalisari yang terindikasi melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat yakni menggunakan foto hasil AI.
Dia mengatakan telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan sebagai validator akhir terhadap seluruh tindak lanjut pengaduan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI,” kata dia.
Adapun langkah perbaikan yang dilakukan Pemprov DKI yakni menginput kembali pengaduan masyarakat tersebut untuk selanjutnya diarahkan kepada Dinas Perhubungan sebagai pengampu urusan perparkiran.
Kemudian, menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang berisi larangan penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan, sekaligus mengingatkan seluruh OPD/BUMD untuk menyelesaikan pengaduan secara baik dan benar.
Upaya lainnya memberikan arahan khusus dalam Townhall Meeting terkait penanganan pengaduan berulang dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk merancang sanksi bagi OPD/BUMD yang terbukti melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut.
Budi menegaskan, setiap laporan yang masuk dari masyarakat merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas layanan publik. Karena itu, integritas dalam setiap proses tindak lanjut menjadi hal yang tidak bisa ditawar.


0 comments