Puspom TNI Tahan Empat Personel Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus | IVoox Indonesia

19 Maret 2026

Puspom TNI Tahan Empat Personel Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Komandan Pusat Polisi Militer (Danspuspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto
Arsip foto - Komandan Pusat Polisi Militer (Danspuspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto usai menggelar upacara Penegakan dan Ketertiban dan Operasi Yustisi Polisi Militer di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). ANTARA/Walda Marison

IVOOX.id – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu (18/3/2026), dikutip dari Antara.

Yusri juga mengonfirmasi bahwa keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut adalah anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI," ujarnya.

Meski demikian, Yusri belum bisa menyampaikan motif penyiraman air keras tersebut lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya ya dari empat yang diduga pelaku tadi," kata Yusri

Ia mengatakan keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yusri memastikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.

"Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan," tuturnya.

Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar

TNI Pastikan Transparan

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto memastikan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus akan ditangani secara profesional dan transparan.

"Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya, kemudian akan transparan ya, sehingga nanti pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap akan mengundang dari media," kata Yusri di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026) dikutip dari Antara.

Puspom TNI menahan empat anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI atas dugaan keterlibatan dalam insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

Yusri mengatakan keempat terduga tersebut saat ini ditahan di Rutan Pomdam Jaya/Jayakarta sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

"Untuk terkait tempat penahanannya kita akan melakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan supersecurity maximum," ujarnya.

Meski demikian, Yusri belum bisa berkomentar lebih lanjut mengenai motif penyiraman air keras lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Jadi, kami mohon bersabar ya karena perlu pengumpulan saksi, kemudian bukti-bukti yang ada," katanya.

Puspom TNI juga akan membuat laporan polisi, pengajuan visum et repertum ke rumah sakit, serta berkoordinasi dengan kepolisian terkait barang bukti yang telah diamankan.

Ia menegaskan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik hingga proses persidangan.

"Yakin itu akan kita sampaikan secara transparan, jadi enggak ada yang ditutup-tutupi," tutur Yusri.

Yusri mengatakan keempat personel TNI tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

0 comments

    Leave a Reply