Rapat Paripurna DPR Sahkan UU PPRT

IVOOX.id – Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 pada Selasa, 21 April 2026, menyetujui pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT rampung dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sehari sebelumnya.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/1026), dikuti dari Antara. Peserta rapat paripurna menjawab setuju.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU PPRT sudah dibahas dua dekade. Pengesahannya menjadi undang-undang bertepatan dengan Hari Kartini yang diperingati setiap 21 April.
“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” kata Bob dalam laporannya, dikutip dari Antara.
Dia pun menjelaskan setidaknya terdapat 12 substansi penting dalam RUU PPRT yang telah disepakati bersama segenap pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, hingga kelompok buruh.
Pertama, pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Kedua, perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
Ketiga, setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam undang-undang ini.
Keempat, perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
Kelima, salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keenam, calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
Ketujuh, pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
Kedelapan, perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesembilan, P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dilarang memotong upah dan sejenisnya.
Kesepuluh, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
Berikutnya, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
Terakhir, peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
Sebelum disahkan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU PPRT. Kata dia, pembentukan RUU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hingga meningkatkan kesejahteraan PRT.
“Pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja; mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga,” kata Supratman, Selasa (21/4/2026), dikutip dari Antara.
RUU yang telah disetujui oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang ini juga bertujuan untuk mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, serta meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pekerja rumah tangga.
Dia menjabarkan pengaturan dalam RUU PPRT meliputi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja, serta hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, dan perusahaan penempatan PRT.
Berikutnya, pelatihan vokasi bagi PRT dan calon PRT, perizinan berusaha bagi perusahaan penempatan PRT, pembinaan dan pengawasan bagi penyelenggaraan perlindungan PRT, penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, PRT, dan/atau perusahaan penempatan PRT, serta peran masyarakat dalam perlindungan PRT.
Ia pun menekankan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT merupakan kewajiban pemerintah di bidang ketenagakerjaan dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang dimandatkan konstitusi.
Berdasarkan hal tersebut, kata Menkum Supratman, Presiden Prabowo Subianto menyetujui RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang.


0 comments