Rapat Paripurna DPR Setujui Lima Komisioner OJK 2026-2031

IVOOX.id – Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026, menyetujui lima nama anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. Lima nama tersebut adalah Friderica Widyasari Dewi, Hernawan Bekti Sasongko, Hasan Fawzi, Dicky Kartikoyono, dan Adi Budiarso.
“Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan, fit and proper test, calon anggota dewan komisioner OJK tersebut dapat disetujui?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para anggota DPR, dikutip dari Antara.
Adapun Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, dalam laporannya, mengatakan Friderica Widyasari Dewi terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK dan Hernawan Bekti Sasongko sebagai wakil ketua.
Sementara itu, Hasan Fawzi terpilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon; Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Dia mengatakan nama-nama tersebut disetujui secara musyawarah dan mufakat dalam rapat internal Komisi XI DPR RI.
“Harapan kami para komisioner, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan komisioner OJK ini bisa membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap OJK, terhadap pasar modal Indonesia, terhadap industri jasa keuangan Indonesia supaya menjadi lembaga yang lebih kredibel, dipercaya oleh masyarakat, dan menjadi bagian dari proses pembangunan Indonesia ke depan yang memberikan kontribusi untuk bangsa dan negara,” kata Misbakhun, dikutip dari Antara.
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap para calon anggota dewan komisioner OJK periode 2026–2031 dapat mengemban amanah dengan penuh integritas.
“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon anggota dewan komisioner OJK semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026), dikutip dari Antara.
Puan juga berharap kelima dewan komisioner terpilih itu mampu melaksanakan tugas dan fungsi OJK secara ketat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Penekanan utama diberikan pada penguatan pengawasan sektor keuangan, perlindungan konsumen, serta adaptasi terhadap inovasi teknologi keuangan dan aset kripto,” kata dia, sebagaimana lebih lanjut dijabarkan dalam keterangan tertulisnya.
Para komisioner terpilih itu sebelumnya melewati uji kelayakan (fit and proper test) yang diselenggarakan Komisi XI DPR RI pada Rabu, 11 Maret 2026.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan terhadap sepuluh nama calon anggota dewan komisioner OJK yang diusulkan Presiden. Sepuluh nama yang mengikuti uji kelayakan itu, antara lain, Friderica Widyasari Dewi, Agus Sugiarto, Hernawan Bekti Sasongko, Ary Zulfikar, Hasan Fawzi, Darmansyah, Dicky Kartikoyono, Danu Febrianto, Adi Budiarso, dan Anton Daryono.


0 comments