RUU PPRT Masukkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, DPR Sebut Langkah Lindungi Pekerja Rumah Tangga | IVoox Indonesia

7 Maret 2026

RUU PPRT Masukkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, DPR Sebut Langkah Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memasukkan kewajiban jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerja rumah tangga. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa ketentuan tersebut menjadi syarat utama dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja untuk memastikan para pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan sosial yang layak.

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sudah menjadi syarat dalam pasal RUU PPRT. Dan itu sudah kita undang Kemnaker, dari BPJS juga kita undang dan itu jadi syarat utama bagi perikatan antara pekerja dan pemberi kerja itu syarat utama,” ujar Bob Hasan dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Kamis (5/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU PPRT tidak sekadar soal regulasi ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut upaya memanusiakan pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada di sektor informal tanpa perlindungan memadai.

“Dan ini tentu tidak lain dan tidak bukan menjadi alasan utama sehingga RUU ini menjadi prioritas, ini himbauan dari Pimpinan DPR RI,” kata politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut di hadapan organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja yang hadir dalam forum tersebut.

Dalam RDPU tersebut, Baleg DPR menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak yang selama ini aktif mengadvokasi perlindungan pekerja rumah tangga. Di antaranya perwakilan Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jakarta Feminist, Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Institut Sarinah, serta perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai masuknya pekerja rumah tangga dalam sistem jaminan sosial nasional berpotensi membuka peluang kesejahteraan yang lebih luas. Ia menjelaskan bahwa pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun berpotensi memperoleh berbagai manfaat tambahan.

“Ketika pekerja rumah tangga sudah satu tahun masuk dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka bisa mendapatkan manfaat tambahan, termasuk peluang mengakses kredit perumahan. Ini menjadi mimpi besar bagi banyak pekerja rumah tangga di Indonesia,” kata Rieke.

Ia berharap proses pembahasan RUU PPRT dapat segera diselesaikan sehingga regulasi tersebut dapat disahkan pada 2026 dan memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Martin Manurung, mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut dapat rampung pada tahun ini.

Menurutnya, dukungan politik terhadap RUU PPRT saat ini relatif kuat di DPR dibandingkan periode sebelumnya. Selain itu, draf terbaru juga telah mengalami sejumlah penyempurnaan, termasuk pengaturan yang lebih jelas mengenai hak dan kewajiban pekerja rumah tangga serta pemberi kerja.

Baleg DPR juga telah mengundang perwakilan pemberi kerja agar kepentingan kedua belah pihak dapat diakomodasi secara seimbang dalam rancangan undang-undang tersebut. Selain itu, DPR juga tengah membahas mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja di luar jalur pengadilan, seperti melalui mediasi atau arbitrase.

0 comments

    Leave a Reply