Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Viral Dugaan Makar | IVoox Indonesia

April 11, 2026

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Viral Dugaan Makar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar.

IVOOX.id – Polemik video viral yang menyeret nama pengamat politik Saiful Mujani kini memasuki babak baru. Saat ini yang bersangkutan resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan menyebarkan narasi yang dinilai mengarah pada tindakan makar.

“Benar (Saiful Mujani) dilaporkan kemarin pada Rabu 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto kepada awak media, pada Kamis (9/4/2026).

Menurut Budi, laporan tersebut mengacu pada Pasal 246 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berkaitan dengan dugaan penghasutan untuk melawan kekuasaan umum. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal hingga empat tahun penjara.

“Terkait Pasal 246 UU 1/2023,” kata Budi dengan singkat.

Namun demikian, Budi menegaskan bahwa kasus ini masih berada pada tahap awal, yakni penyelidikan. Polisi belum mengambil kesimpulan dan masih mendalami laporan yang masuk. Diketahui, pelapor adalah seorang warga bernama Robina Akbar yang berasal dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.

“Pelapor Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,” kata Budi.

Budi menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bahan keterangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait kasus tersebut.

0 comments

    Leave a Reply