Satgas PKH Selamatkan Uang dan Aset Negara Senilai Rp 371 Triliun Sejak 2025 | IVoox Indonesia

April 11, 2026

Satgas PKH Selamatkan Uang dan Aset Negara Senilai Rp 371 Triliun Sejak 2025

penyerahan denda administratif satgas pkh
Konferensi Pers penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Jumat (10/4/2026)/IVOOX.ID/RINDA SUHERLINA

IVOOX.id – Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan dan aset negara dengan total mencapai Rp371.100.411.043.235,74 (tiga ratus tujuh puluh satu triliun seratus miliar empat ratus sebelas juta empat puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah tujuh puluh empat sen).

Jumlah tersebut secara keseluruhan berasal dari penerimaan negara maupun nilai aset kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh Satgas PKH. Pada hari ini saja Satgas PKH telah melaksanakan penyerahan senilai total Rp11.420.104.815.858 ke kas negara.

"Perlu kami sampaikan bahwa Satgas PKH sejak dibentuknya pada bulan Februari 2025 hingga saat ini, telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan aset negara yang mencapai Rp371.100.411.143.235," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung Jumat, (10/4/2026).

Sementara Presiden Prabowo Subianto dalam sambutanya menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan sebuah kehormatan di masa pemerintahan yang dipimpin selama satu setengah tahun.

Lebih lanjut, Prabowo menyampaikan bahwa nilai tersebut sangat besar sehingga dapat membantu memperbaiki 34.000 sekolah, 500.000 rumah rakyat berpenghasilan rendah. Penyelamatan keuangan negara ini juga dapat memberi manfaat bagi 2 juta masyarakat Indonesia.

“Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan saudara. Negara kita sangat luas untuk memeriksa dan mengaudit di lapangan tidaklah mudah dan banyak menerima ancaman. Saya sangat menghargai pekerjaan dan pengorbanan Saudara-saudara,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply