Sejumlah Menteri Berbeda Pendapat Soal Minimarket dan Koperasi Desa Merah Putih | IVoox Indonesia

27 Februari 2026

Sejumlah Menteri Berbeda Pendapat Soal Minimarket dan Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang
Penjual merapikan beras yang dijual di Koperasi Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (4/7/2025). Koperasi Desa Merah Putih tersebut memiliki enam unit usaha yakni mulai dari penyediaan sembako, klinik desa, apotek, gudang sembako hingga layanan logistik untuk mendukung kesejahteraan sekaligus ekonomi masyarakat desa di wilayah itu. ANTARA FOTO/Mega Tokan/sgd/foc. (ANTARA FOTO/MEGA TOKAN)

IVOOX.id – Sejumlah menteri saling silang pendapat di media terkait wacana penghentian pemberian izin pada minimarket untuk memberi kesempatan Koperasi Desa Merah Putih berkembang. Terakhir, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyarankan agar Koperasi Desa Merah Putih berkolaborasi dengan jaringan minimarket, ritel modern, maupun distributor pemasok produk. 

Pernyataan Budi tersebut merespons potensi penyetopan ekspansi gerai ritel modern di desa ketika Kopdes Merah Putih mulai beroperasi. Usai peluncuran Trade Expo Indonesia di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026, ia mengatakan tujuan Koperasi Desa Merah Putih adalah memberdayakan ekonomi lokal dengan menghadirkan distribusi yang lebih dekat kepada konsumen di desa.

Oleh karena itu, pola kerja sama dengan distributor maupun ritel modern dan minimarket, menurutnya, bukan sesuatu yang baru karena toko kelontong selama ini juga banyak disuplai oleh ritel modern dan distributor.

“Ini kesempatan bagus untuk saling kolaborasi dengan minimarket, dengan distributor, untuk menyalurkan produknya melalui koperasi desa,” kata Budi, dikutip dari Antara.

Budi menegaskan Kopdes Merah Putih memiliki keunggulan dibanding minimarket biasa.

Selain berfungsi sebagai minimarket dengan variasi produk lebih beragam, koperasi ini juga menjual kebutuhan pertanian seperti pupuk dan obat-obatan, serta dapat berperan sebagai apotek, klinik, hingga eksportir produk unggulan desa.

Ia menambahkan sesuai peraturan, perizinan ritel modern berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Jadi saya pikir pemerintah daerah akan bijak di dalam mengembangkan koperasinya untuk kemakmuran desa tersebut karena koperasi desa kan milik desa,” ucap dia.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga mendukung Kopdes Merah Putih bermitra dengan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.

Menurutnya, kerja sama tersebut dapat memperkuat peran UMKM sekaligus menjaga keseimbangan kebutuhan konsumen.

Ferry menegaskan keberadaan ritel modern tidak harus dipandang sebagai ancaman, melainkan mitra strategis bagi koperasi.

Sementara, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengusulkan agar pemerintah menghentikan pemberian izin pendirian minimarket-minimarket baru demi menghidupkan unit usaha warga desa dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Menurut Mendes Yandri, usulan tersebut diterima dari keluhan masyarakat, terutama para pedagang toko kelontong di desa yang kalah bersaing dengan jaringan ritel modern dan ekspansinya yang masuk hingga ke pelosok-pelosok desa.

"Saat di Komisi V itu saya sampaikan, untuk minimarket-minimarket seperti Indomaret, Alfamart, silakan jalan. Saya tidak pernah mengusulkan untuk ditutup. Yang saya minta ditutup itu izin baru. Jangan sampai minimarket ini ke desa-desa, dan mematikan usaha-usaha rakyat di desa," kata Mendes Yandri saat memberi sambutan pada agenda Kolaborasi Kopdes Merah Putih dengan Program Keluarga Harapan di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (24/2/2026), dikutip dari Antara.

Mendes Yandri juga menyampaikan bahwa dalam hal pemerataan ekonomi desa, sejalan dengan Astacita ke-6 Presiden Prabowo, berbagai pemangku kepentingan punya komitmen kuat terkait membangun Indonesia dari level bawah. Salah satunya melalui keberadaan program Kopdes Merah Putih karena keuntungan Kopdes itu sekurang-kurangnya sebesar 20 persen menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang nantinya kembali dikelola dan dimanfaatkan untuk rakyat di desa.

Di samping itu, Mendes Yandri mengatakan desa dan kelurahan memiliki peran yang penting dan strategis karena berada di garis depan pembangunan dan berhadapan langsung dengan masyarakat.

"Sekarang, dalam rangka pemerataan ekonomi itu, Koperasi Desa Merah Putih adalah alat jitu dan akurat, untuk memastikan pemerataan itu benar-benar ada," kata dia

Sejalan dengan itu semua, ucapnya melanjutkan, seluruh elemen masyarakat dan pemerintah harus bersinergi memanfaatkan peluang demi kuatnya ekonomi di desa sekaligus untuk mencegah terjadinya urbanisasi dan dampak buruk sosial yang lain.

0 comments

    Leave a Reply