Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Sebut UU Ketenagakerjaan Baru Harus Lindungi Freelancer

IVOOX.id – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dengan menempatkan perlindungan pekerja sebagai prioritas utama, khususnya bagi kelompok rentan seperti freelancer.
Desakan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja, yang mewajibkan pemerintah dan DPR menyusun regulasi baru paling lambat 31 Oktober 2026.
“Enam bulan menjelang batas akhir, kita masih belum mengetahui kejelasan rumusan Undang-Undang itu dari DPR RI. Kami mendesak agar Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru harus mencerminkan keberpihakan dan pelindungan maksimal bagi kelompok pekerja rentan. Jangan sampai hanya mendaur ulang pasal-pasal bermasalah dari Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Ketua Umum SINDIKASI, Ikhsan Raharjo, dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Sebagai organisasi yang menaungi pekerja media dan industri kreatif, SINDIKASI menilai pekerja lepas selama ini masih berada di wilayah abu-abu dalam sistem perlindungan ketenagakerjaan nasional. Karena itu, regulasi baru dinilai harus mampu mengakomodasi kebutuhan dan karakter kerja freelancer yang semakin berkembang di era ekonomi digital.
Selain isu perlindungan kerja, SINDIKASI juga menekankan pentingnya jaminan ruang demokrasi bagi pekerja. Pemerintah dinilai perlu memastikan kebebasan berekspresi dan berserikat benar-benar terlindungi dalam praktik, bukan hanya secara normatif di dalam undang-undang.
“Kebebasan berserikat dan berekspresi memang dijamin oleh Undang-Undang, namun dalam praktiknya, pekerja masih kerap mengalami intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan, tidak jarang kritik yang disampaikan justru direspons dengan tindakan represif, sementara pekerja yang aktif berserikat kerap menghadapi mutasi sebagai bentuk tekanan,” terang Sekretaris Jenderal SINDIKASI, Mia Rosmiati.
Sebagai bagian dari upaya advokasi, SINDIKASI juga berencana menerbitkan kertas posisi berjudul “Melalui dan Melampaui Regulasi, Lawan Fleksploitasi: Desain Pengakuan dan Perlindungan bagi Pekerja Media dan Kreatif”. Dokumen ini akan memuat gagasan komprehensif mengenai desain perlindungan pekerja yang lebih inklusif dan demokratis dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.


0 comments