SIdang Putusan Fandi Ramadhan di PN Batam | IVoox Indonesia

6 Maret 2026

SIdang Putusan Fandi Ramadhan di PN Batam

Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton Fandi Ramadhan (tengah) berjalan keluar ruang sidang seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua ton. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

0 comments

    Leave a Reply