Sidang Putusan Kasus Korupsi Pusat Data Nasional Sementara
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Bambang Dwi Anggono (kiri) dan Alfi Asman (kedua kiri) menggunakan rompi tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Majelis hakim memvonis Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo periode 2016-2024 Semuel Abrijani, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman dan dan Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017-2021 Pinie Panggar Agustie dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara, sedangkan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Anggono divonis 9 tahun penjara, serta pejabat pembuat komitmen dalam pengadaaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo periode 2020-2022 Nova Zanda dengan pidana 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp500 juta subsider 140 hari penjara . ANTARA FOTO/Fauzan


0 comments