Sidang Putusan Kasus Penyelundupan Sabu Dua Ton
Terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu Hasiholan Samosir (kiri), Richard Halomoan (tengah), dan Leo Chandra Samosir (kanan) menunggu jalannya sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (9/3/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hasiholan Samosir dan Richard Halomoan, serta 15 tahun penjara kepada Leo Chandra Samosir dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar dua ton. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna


0 comments