Sidang Putusan Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, I Made Yogi Purusa Utama (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (9/3/2026). Majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara serta membebankan dana restitusi senilai Rp385 juta subsider dua tahun penjara terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama karena terbukti melakukan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama


0 comments