Terima Aspirasi Buruh di May Day, DPR Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Akhir 2026

IVOOX.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen DPR bersama pemerintah untuk mempercepat pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Targetnya, regulasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat akhir 2026.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat perwakilan Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat dalam momentum Hari Buruh Internasional yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026. Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran pimpinan Komisi III dan Komisi IX DPR.
Dalam pertemuan itu, Dasco menegaskan komitmen DPR bersama pemerintah untuk mempercepat pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Targetnya, regulasi tersebut dapat diselesaikan paling lambat akhir 2026.
“Tentang Undang-Undang Tenaga Kerja, tadi juga Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru,” ujar Dasco dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Sabtu (2/5/2026).
Ia menekankan bahwa proses penyusunan UU tersebut sangat bergantung pada keterlibatan aktif para pemangku kepentingan, khususnya kelompok buruh. DPR mendorong agar organisasi buruh dan pengusaha, termasuk APINDO, dapat terlebih dahulu merumuskan substansi yang matang sebelum masuk ke tahap pembahasan di parlemen.
“Lambat atau cepat dari Undang-Undang ini sebenarnya tergantung dari kawan-kawan buruh sekalian. Ini organisasi-organisasi buruh dan APINDO itu akan duduk untuk merumuskan apa-apa yang akan kemudian dibahas di Undang-Undang. Nah nanti kalau di situ kemudian sudah matang baru kemudian dibawa ke DPR nanti kita kemudian akan bahas bersama,” ujarnya.
Menurut Dasco, pendekatan ini penting agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan tidak kembali memicu gugatan hukum di kemudian hari. Ia juga menegaskan bahwa pembentukan UU ini bukan sekadar revisi, melainkan penyusunan regulasi baru sesuai amanat MK.
“Soalnya, kita bukan merevisi Undang-Undang yang lama. Amanat putusan MK adalah kita harus membuat Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Pada prinsipnya Pemerintah juga sudah minta bahwa sampai dengan akhir tahun ini, itu Undang-Undang Ketenagakerjaan harus selesai,” katanya.
DPR juga memastikan seluruh aspirasi buruh akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Dasco turut mengimbau agar aksi buruh dalam peringatan May Day berjalan tertib dan kondusif.
Sementara itu, perwakilan buruh menegaskan aksi yang dilakukan bukan bentuk penolakan terhadap pemerintah, melainkan respons atas kondisi ketenagakerjaan yang dinilai masih belum berpihak pada pekerja.
“Kami ingin menyuarakan langsung aspirasi dari kawan-kawan di tingkat akar rumput, dari sektor industri, perkebunan, pertambangan, hingga tenaga kesehatan dan pendidik,” ujar perwakilan buruh.
Dalam audiensi tersebut, aliansi buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari pembentukan UU Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja, reformasi sistem pengupahan, hingga evaluasi praktik outsourcing dan fleksibilitas kerja. Mereka juga menyoroti tingginya disparitas upah antar daerah serta meningkatnya jumlah pekerja tidak tetap.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Habiburokhman, Saan Mustopa, Putih Sari, dan Obon Tabroni, dari pihak buruh, hadir berbagai organisasi seperti Konfederasi KASBI, SINDIKASI, YLBHI, LBH Jakarta, KontraS, WALHI, hingga Greenpeace.


0 comments