Tersangka Ajukan Dana Syariah Indonesia Ajukan Restorative Justice, Polisi Tegaskan Penyidikan Tetap Jalan | IVoox Indonesia

February 15, 2026

Tersangka Ajukan Dana Syariah Indonesia Ajukan Restorative Justice, Polisi Tegaskan Penyidikan Tetap Jalan

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan kasus dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akan tetap berjalan hingga tuntas. 

Hal itu ditegaskan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak setelah salah satu tersangka mengajukan restorative justice (RJ). Ia juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Saya sampaikan bahwa kita akan melakukan penyidikan secara profesional, artinya prosedural dan tuntas. Kita masih konsentrasi di sana," ujar Ade Safri kepada awak media Jumat (13/2/2026).

Ade Safri mengatakan, saat ini tim penyidik masih fokus menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan. Menurutnya proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan pengumpulan alat bukti serta pendalaman perkara untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara komprehensif.

Kendati begitu, Ade Safri mengakui tersangka Taufik Aljufri (TA) mengajukan permohonan restorative justice pada saat pemeriksaan. Namun permohonan tersebut belum ada keputusan lantaran tim penyidik masih mengutamakan penyelesaian proses hukum yang sedang berjalan.

"Ada permintaan ke arah sana. Tapi yang jelas kita, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri masih konsentrasi untuk menuntaskan penyidikan dari perkara a quo," kata Ade Safri.

Sebelumnya penyidik sudah memeriksa dua tersangka yakni Direktur Utama, sekaligus pemegang saham berinisial TA dan Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional berinisial MY. Sementara satu tersangka lainya yakni komisaris dan pemegang saham PT DSI berinisial ARL tidak hadir pemeriksaan karena beralasan sakit. 

0 comments

    Leave a Reply