Usulan Pelarangan Rokok Elektronik di RUU Narkotika
Seorang penjual menata cairan rokok elektronik (Vape Liquid) di salah satu toko di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (8/4/2026). Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan terhadap rokok elektronik atau vape beserta cairannya di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika guna meredam peredaran senyawa kimia terlarang yang terkandung dalam cairan vape. ANTARA FOTO/Andry Denisah


0 comments