Wapres Minta Pelibatan Hakim Ad-hoc Dalam Peradilan Kasus Andrie Yunus

IVOOX.id – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka meminta persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (9/4/2026), dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya.
"Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," jelasnya.
Terkait hal itu, dia menyebut berbagai pihak ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan perkara yang melibatkan Andrie Yunus saat ini tetap menjadi kewenangan peradilan militer karena belum terdapat tersangka dari kalangan sipil.
Yusril menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Militer, setiap anggota aktif TNI yang menjadi terdakwa akan diadili di pengadilan militer. Selain itu, dalam kasus tersebut belum ditemukan pelaku dari sipil.
Menurut Yusril, skema peradilan koneksitas baru dapat diterapkan apabila terdapat tersangka dari unsur militer dan sipil secara bersamaan.
"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas ya, yang kemarin didiskusikan kalau sekiranya ada tersangka militer dan tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya akan menjadi kewenangan bagi peradilan militer," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026), dikutip dari Antara.
Terkait dengan usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan, Yusril mengatakan bahwa pemerintah membuka ruang untuk membahas usulan tersebut bersama Mahkamah Agung.
"Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara, dan ini nanti kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, saat ini keberadaan hakim ad hoc secara eksplisit diatur dalam undang-undang tertentu, seperti Pengadilan HAM dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan pembentukan mekanisme serupa untuk perkara khusus melalui pembahasan lebih lanjut.
"Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden," imbuhnya.
Terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dorongan ini muncul di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap proses penegakan hukum, termasuk kebutuhan memastikan perlindungan terhadap korban serta keterbukaan informasi selama penyidikan berlangsung.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab menilai, kehadiran TGPF dapat menjadi mekanisme strategis untuk menjembatani kebutuhan transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
"Untuk mengatasi ketiga persoalan itu, ada baiknya Menko KumHAM Imipas mengambil inisiatif untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus ini. TGPF akan bisa menjembatani keraguan publik atas penyidikan oleh TNI di satu sisi, dan di sisi lain TGPF akan bisa menjaga transparansi penyidikan di TNI tersebut," ujar Amiruddin dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026), dikutip dari Antara.
Menurut dia, TGPF dapat berfungsi sebagai wadah kolaboratif yang melibatkan berbagai unsur, sehingga proses pengungkapan fakta menjadi lebih menyeluruh dan berimbang.
Mekanisme ini juga dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan dengan prinsip akuntabilitas serta memperhatikan perlindungan saksi dan korban.
Selain itu, Amiruddin menekankan bahwa keberadaan TGPF berpotensi memperkuat kualitas penegakan hukum dengan memastikan proses tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan juga menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran lebih luas dalam peristiwa tersebut.
"TGPF juga bisa menjaga, supaya proses hukum tidak berhenti hanya pada empat nama orang yang telah diumumkan Danpuspom TNI sebelumnya,” katanya.
Komnas HAM memandang pembentukan TGPF sebagai langkah penting untuk memperkuat prinsip transparansi, independensi, dan keadilan dalam penanganan kasus. Melalui pendekatan tersebut, diharapkan proses hukum tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi juga mampu menjawab harapan publik terhadap penegakan hukum yang kredibel dan berkeadilan.
Luka Bakar Andrie Yunus Menunjukkan Perbaikan Signifikan
Sebelumnya, RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) mengungkapkan kondisi luka bakar yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menunjukkan perbaikan yang signifikan.
"Luka bakar yang dialami pasien telah mengalami perbaikan yang signifikan, dengan sebagian besar area luka telah ditangani melalui tindakan tandur atau cangkok kulit," kata Manajer Hukum dan Humas RSCM Yoga Nara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4/2026), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan pada Selasa, 7 April 2026, pasien kembali menjalani tindakan operasi untuk membersihkan sisa jaringan kulit mati di area leher belakang serta dilakukan cangkok kulit lanjutan guna mendukung proses penyembuhan yang optimal.
"Terkait kondisi mata, saat ini masih dalam tahap penanganan lanjutan. Bola mata ditutup menggunakan jaringan selaput (tenon dan konjungtiva), serta dilakukan penjahitan sementara pada kelopak mata untuk melindungi struktur bola mata dan mempercepat proses penyembuhan," ujar Yoga.
"Hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) menunjukkan bahwa dinding bagian belakang bola mata masih dalam kondisi utuh," tambah dia.
Rencananya, penutupan mata itu dilakukan selama kurang lebih empat hingga enam bulan, dengan evaluasi berkala menggunakan USG mata untuk memantau perkembangan secara menyeluruh.
"Dari sisi psikologis, kondisi pasien terpantau cukup stabil. Pasien dapat beradaptasi dengan baik, bersikap kooperatif selama perawatan, serta menunjukkan optimisme yang realistis terhadap proses pemulihan," jelas Yoga.
Dia juga menambahkan sampai dengan saat ini, tidak ditemukan tanda-tanda gangguan psikologis yang serius. Tim medis bersama tenaga profesional terkait terus memberikan pendampingan psikologis secara rutin, baik kepada pasien maupun keluarga guna memastikan proses pemulihan berjalan secara komprehensif.
"RSCM menegaskan komitmennya untuk terus memberikan penanganan medis yang optimal, profesional, dan mengedepankan keselamatan pasien. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada tim medis dalam menangani kasus ini," ungkap Yoga.


0 comments