WNA Ditahan Terkait Penyelundupan 796 Kilogram Sisik Trenggiling | IVoox Indonesia

April 14, 2026

WNA Ditahan Terkait Penyelundupan 796 Kilogram Sisik Trenggiling

Petugas Gakkum Kemenhut memperlihatkan bukti sisik trenggiling
Petugas Gakkum Kemenhut memperlihatkan bukti sisik trenggiling yang diketahui membawa muatan resmi berupa steel coil seberat sekitar 2.735 ton dan diawaki 13 warga negara Vietnam. ANTARA/HO-Kemenhut

IVOOX.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menahan warga negara Vietnam berinisial LVP terkait penyelundupan 26 koli sisik trenggiling (Manis javanica) dengan berat keseluruhan 796,34 kilogram dari kapal asing berbendera Vietnam di wilayah Pelabuhan Merak, Banten.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa pengungkapan hampir 800 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing itu menunjukkan ancaman serius terhadap kekayaan hayati Indonesia.

"Ketika bagian tubuh satwa dilindungi diperdagangkan dalam skala besar, yang dihadapi negara bukan lagi pelanggaran biasa, tetapi kejahatan yang menggerus nilai kehidupan liar, merusak upaya konservasi, dan menguji ketegasan Indonesia dalam menjaga kekayaan hayatinya," kata Dirjen Gakkum Dwi Januanto dalam pernyataannya, Senin (13/4/2026), dikutip dari Antara.

Karena itu, jelasnya, penegakan hukum harus dibangun tidak hanya untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi untuk mempersempit seluruh ruang yang memungkinkan perdagangan satwa liar ilegal terus bergerak.

Dia menyebut bahwa kasus itu juga menjadi dasar untuk memperkuat sistem pencegahan secara nasional. Perlindungan satwa liar tidak cukup dijaga di habitatnya saja, tetapi juga harus dipertahankan pada setiap jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran ilegal.

Ke depan, pengawasan yang lebih terpadu dan respons yang lebih presisi akan terus diperkuat agar ruang gerak perdagangan satwa liar ilegal semakin sempit.

Dalam pernyataan serupa, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut, Aswin Bangun menjelaskan perkara itu bermula dari penyerahan kapal beserta muatan oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten kepada Gakkum Kehutanan.

Kapal yang digunakan adalah kapal kargo MV Hoi An 8, yang diketahui membawa muatan resmi berupa steel coil seberat sekitar 2.735 ton dan diawaki 13 warga negara Vietnam. Di tengah muatan legal tersebut, petugas menemukan muatan ilegal berupa sisik trenggiling yang diduga akan diselundupkan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini diduga mengarah pada pola perdagangan ilegal satwa liar yang terorganisasi dan berdimensi lintas batas.

Skala barang bukti, penggunaan kapal asing, dan dugaan modus di laut menunjukkan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai penyelundupan biasa, melainkan mengarah pada pola perdagangan ilegal satwa liar berskala internasional yang sedang didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Penyidik juga tengah menelusuri asal-usul sisik trenggiling serta jalur distribusi yang digunakan dalam upaya penyelundupan tersebut. Salah satu dugaan modus yang sedang didalami adalah transshipment atau ship to ship (STS) di tengah laut, serta kemungkinan penggunaan metode pengapungan barang pada titik koordinat tertentu, pola yang kerap digunakan untuk mengaburkan asal muatan dan jalur distribusi.

Secara konservasi, barang bukti 796,34 kilogram sisik trenggiling tidak dapat dipandang sekadar sebagai angka sitaan. Bobot sebesar itu mencerminkan dugaan pembunuhan satwa dilindungi dalam skala yang sangat serius.

Dia menyoroti trenggiling Jawa merupakan satwa dilindungi dengan status terancam kritis, sehingga perkara itu harus dibaca bukan hanya sebagai penyelundupan barang ilegal, tetapi juga sebagai ancaman nyata terhadap kelestarian satwa dilindungi dan keseimbangan ekosistem.

"Karena itu, kami tidak hanya fokus pada tersangka yang telah ditahan, tetapi juga terus menelusuri pola, jalur, dan struktur peredaran yang digunakan dalam perkara ini," kata Aswin, dikutip dari Antara.

0 comments

    Leave a Reply