Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa Jamaah | IVoox Indonesia

25 Februari 2026

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jiwa Jamaah

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

IVOOX.id – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pembagian kuota haji dilakukan berdasarkan keselamatan jiwa jamaah, terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026), dikutip dari Antara.

Dia menegaskan pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.

Kemudian, dia mengatakan kasus tersebut menjadi pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan untuk mempertimbangkan unsur kemanusiaan.

"Tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ucap Yaqut.

Yaqut sedianya menjalani sidang perdana praperadilan penetapan tersangka dirinya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.30 WIB dan dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Hakim kemudian menunda sidang tersebut atas permintaan KPK.

"Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB," kata hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026), dikutip dari Antara.

Hakim mengatakan penundaan ini terkait permintaan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengirimkan surat tertanggal 19 Februari meminta penundaan pada pekan depan.

Dia menegaskan akan memanggil KPK untuk kedua kalinya atau terakhir sesuai aturan yang berlaku.

"Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir, itu aturannya dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," ucapnya.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Yaqut mendaftarkan permohonan pada Selasa, 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Adapun SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan, termasuk nama hakim tunggal yang hendak memeriksa dan mengadili perkara belum diketahui.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Januari 2026.

0 comments

    Leave a Reply