Alasan Kejagung Belum Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Korupsi Chromebook

IVOOX.id – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyampaikan alasan tim penyidik belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Qohar mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan jika penyidik sudah mendapatkan kecukupan alat bukti. Menurut Qohar meski Nadiem sudah diperiksa sebanyak dua kali, penyidik menyimpulkan masih perlu adanya pendalaman alat bukti.
"Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (15/7/2025) malam.
Qohar meminta publik untuk bersabar dan tidak khawatir, pasalnya kata dia tim penyidik tidak akan berhenti mengusut kasus setelah ada tersangka di tahap pertama saja, tetapi terus berlanjut dengan pengembangan lainnya.
"Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sebagai informasi mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim diduga kuat aktif terlibat dalam perencanaan pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020-2022 jauh sebelum dirinya diangkat menjadi menteri.
“Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025) malam.

0 comments