BEI Sudah Jatuhkan Sanksi pada 494 Emiten Per Maret 2026

IVOOX.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah menjatuhkan 845 sanksi pada 494 perusahaan tercatat (emiten) selama periode 1 Januari–31 Maret 2026.
"BEI terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai emiten," ujar PH Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (23/4/2026), dikutip dari Antara.
Adapun rincian Sanksi BEI kepada emiten adalah sebanyak 188 permintaan penjelasan terhadap 105 emiten, sebanyak 130 annual listing fee terhadap 82 emiten, sebanyak 128 laporan bulanan registrasi efek terhadap 62 emiten.
Kemudian, sebanyak 98 sanksi terkait public expose terhadap 70 emiten, sebanyak 98 sanksi laporan keuangan terhadap 50 emiten, serta sebanyak 174 sanksi lain-lain terhadap 115 emiten.
Aulia menjelaskan peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain yang meliputi kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, dan laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan.
Selain itu, kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya, yang meningkat hingga 50 persen baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah emiten.
Kemudian, lanjutnya, diikuti peningkatan pada sanksi jenis kewajiban penyampaian dan pelaksanaan public expose serta penyampaian laporan keuangan, yang masing-masing meningkat sebesar 14 persen dan 5 persen dari sisi jumlah sanksi.
Adapun terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek dan Permintaan Penjelasan, yang masing-masing turun sebesar 10 persen dan 9 persen.
Dari sisi jumlah emiten, terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek, masing-masing turun 29 persen dan 10 persen jika dibandingkan periode 31 Maret 2025.
Aula memastikan BEI secara berkala mempublikasikan data dan informasi pengenaan sanksi yang diperbarui setiap bulan melalui website BEI pada tautan www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/sanksi.
"Publikasi ini diharapkan dapat memberikan transparansi bagi investor sekaligus menjadi acuan dalam pengambilan keputusan investasi, serta mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat melalui peran aktif investor," ujar Aulia.


0 comments