Kasus Pencemaran Pestisida pada Sungai Cisadane Naik ke Tahap Penyidikan | IVoox Indonesia

April 23, 2026

Kasus Pencemaran Pestisida pada Sungai Cisadane Naik ke Tahap Penyidikan

pengecekan radiasi atas dampak pencemaran zat pestisida  Sungai Cisadane
Ilustrasi - Petugas dari Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengecekan radiasi atas dampak pencemaran zat pestisida di Kawasan Pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul M)

IVOOX.id – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, menaikkan status dugaan tindak pidana pada kasus pencemaran lingkungan Sungai Cisadane akibat kebakaran di Gudang Pestisida di Kawasan Taman Tekno, Setu.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menyatakan bahwa pihaknya kini sudah melakukan serangkaian penyelidikan. "Saat ini sudah ke proses sidik," ucapnya di Tangerang, Kamis (23/4/2026), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, sebagai bentuk profesional dalam penanganan kasus ini, maka pihaknya melakukan peningkatan status ke tahap penyidikan.

Dalam tahapan tersebut, katanya, sejumlah saksi hingga ahli telah dimintai keterangan untuk mempercepat pengungkapan atas kebenaran dari peristiwa itu.

"Sedang pemeriksaan saksi-saksi dan ahli terkait," kata Wira.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan juga turut melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan kebakaran gudang pestisida yang menyebabkan pencemaran lingkungan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung mengaku timnya memanggil dan memeriksa pihak pengelola utama kawasan Taman Tekno BSD. Terdapat dua orang yang diperiksa selama empat jam.

"Ya benar, kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di kawasan pergudangan Taman Tekno BSD. Pemeriksaan pertama ini kita lakukan selama empat jam," kata Ronny, dikutip dari Antara.

Ronny menyatakan, dari hasil pemanggilan tersebut, pihaknya akan melanjutkan ke tahap lanjutan penyelidikan. "Hasil hari ini akan kami dalami untuk menentukan langkah berikutnya," kata dia.

Kementerian Lingkungan Hidup, memastikan proses hukum terkait dugaan pencemaran lingkungan Sungai Cisadane segera memasuki tahap gugatan perdata.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan rangkaian awal penanganan perkara telah selesai pada pekan kemarin. Termasuk hasil uji laboratorium yang menjadi dasar utama pembuktian.

"Gugatan secara perdata telah selesai diajukan pada pekan kemarin, sebab sudah keluar hasil lab dari Febrida yang menunjukkan seberapa besar cemaran itu. Sementara unsur pidananya itu nanti Kepolisian dan aparat hukum berwenang lainnya," kata Hanif, dikutip dari Antara

0 comments

    Leave a Reply