Imigrasi Deportasi Warga AS Terpidana Pembunuh yang Masukkan Korbannya Dalam Koper Setelah Tuntaskan Hukuman

IVOOX.id – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara Amerika Serikat berinisial TS, setelah terpidana kasus pembunuhan yang jasadnya dimasukkan koper pada 2014 itu menyelesaikan masa hukumannya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan TS bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan pada Selasa (17/2), kemudian dideportasi pada Selasa, 24 Februari 2026, malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku," kata Sengky dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari Antara.
TS sebelumnya dijatuhi vonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015 karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
Pria itu terlibat kasus pembunuhan yang jasad korbannya dimasukkan dalam koper yang terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua, Bali.
Ketika itu, TS bersama HLM, mantan kekasihnya yang juga berasal dari AS, terlibat dalam aksi keji yang merenggut nyawa ibu kandung HLM.
Adapun HLM bebas lebih awal pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi Rudenim Denpasar pada 2 November 2021.
Setelah TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan, TS langsung diserhaterimakan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai untuk proses kepulangannya hingga dipindahkan ke Rudenim Denpasar.
Sengky mengatakan, dalam masa pendetensian di Rudenim Denpasar, petugas memastikan seluruh administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan pihak Konsulat AS berjalan tanpa hambatan.
Berdasarkan rangkaian pidana yang dilakukan, TS dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi, sebagaimana diamanatkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sengky menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk nyata komitmen instansinya dalam menegakkan hukum di wilayah Indonesia.
Selain diusir dari wilayah Indonesia, Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama TS ke dalam daftar penangkalan.
Berdasarkan Pasal 102 UU Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.
“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” demikian Sengky.


0 comments