Sidang Vonis Kasus Penembakan di Samarinda
Ibu dari korban penembakan di tempat hiburan malam, Ratnawati (kanan) menyampaikan pendapatnya seusai mengikuti jalannya sidang vonis secara daring di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (25/2/2026). Dalam sidang tersebut majelis hakim memvonis 10 orang terdakwa dengan hukuman yang berbeda diantaranya Julian sebagai eksekutor utama didakwa 18 tahun penjara, Aulia Rahim alias Kohim 11 tahun penjara, Ariel alias Aril tujuh tahun penjara, Kurniawan alias Wawan Pablo, Fatur Rahman alias Fatuy, Anwar alias Ula masing-masing enam tahun penjara, sedangkan Abdul Gafar alias Sugeng, Satar Maulana, Wiwin alias Andos dan Andi Lau dihukum lima tahun penjara. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat


0 comments