Komisi III DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus | IVoox Indonesia

19 Maret 2026

Komisi III DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal secara serius penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Sebagai bentuk keseriusan tersebut, Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus guna mendalami kasus ini.

“Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Panja yang dibentuk nantinya akan melakukan pendalaman melalui rapat kerja bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta kuasa hukum korban. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas penanganan perkara sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

Selain itu, Komisi III juga mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam proses penegakan hukum. Menurut Habiburokhman, koordinasi antarlembaga menjadi penting agar penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Khususnya mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru. Sinergitas tersebut dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III turut mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang dinilai telah berhasil mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi para pelaku. “Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus,” ujar Habiburokhman.

Tak hanya fokus pada proses hukum, DPR juga menyoroti aspek perlindungan korban. Komisi III meminta LPSK segera memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada Andrie Yunus, tetapi juga kepada keluarga serta pihak terkait lainnya.

Selain itu, pemulihan kesehatan korban menjadi perhatian utama. DPR meminta LPSK bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memastikan korban mendapatkan layanan medis dan rehabilitasi secara optimal.

Dengan pembentukan Panja ini, Komisi III menegaskan komitmennya untuk memastikan kasus tersebut ditangani secara transparan, tuntas, dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

0 comments

    Leave a Reply