KP2MI Segel Kantor P3MI di Jakarta Timur
Mobil polisi meninggalkan lokasi usai penyegelan Kantor Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Panca Banyu Aji Sakti oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) di Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026). KP2MI/BP2MI menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha di kantor P3MI PT Panca Banyu Aji Sakti selama tiga bulan ke depan karena melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1 huruf c, d, e, dan k antara lain perusahaan tidak mendaftarkan calon pekerja migrannya untuk mengikuti orientasi pra pemberangkatan dan menempatkan tenaga kerjanya pada negara tertentu yang dinyatakan tertutup untuk pekerja migran. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


0 comments