Ombudsman RI Tinjau Lokasi Galian C di Kabupaten Serang
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (kanan) didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten Fadli Afriadi (tengah) dan Penelaah Teknis Kebijakan Dinas ESDM Banten Ade Ichsanudin (kiri) meninjau salah satu lokasi tambang pasir ilegal di Desa Batukuda, Mancak, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (5/2/2026). Ombudsman menyebut terdapat sekitar 40 titik tambang ilegal di wilayah tersebut yang telah didata oleh Dinas ESDM Banten dan mendesak pemerintah untuk segera menutup secara permanen seluruh aktivitas tambang ilegal karena terbukti melanggar ketentuan perizinan, membahayakan keselamatan warga, serta merusak lingkungan. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto


0 comments