Potensi Kerugian Negara dari Kasus Manipulasi Ekspor CPO Diperkirakan Capai Rp 14 Triliun | IVoox Indonesia

February 12, 2026

Potensi Kerugian Negara dari Kasus Manipulasi Ekspor CPO Diperkirakan Capai Rp 14 Triliun

seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor cpo
Petugas pada Kejaksaan Agung menggiring salah seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022–2024 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024 mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, jumlah tersebut kerugian tersebut terkonsentrasi pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh beberapa grup perusahaan dalam periode tahun 2022 sampai dengan 2024. 

"Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung Selasa (10/2/2026).

Syarief mengatakan, perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh para tersangka menimbulkan dampak yang luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis dan rasa keadilan di tengah masyarakat

Ia merinci dampak tersebut diantaranya kehilangan penerimaan negara, berupa tidak terbayarkannya Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) dalam jumlah yang sangat signifikan, yang seharusnya menjadi hak negara dan instrumen fiskal dalam pengelolaan komoditas strategis nasional.

Kemudian tidak efektifnya kebijakan pengendalian ekspor CPO, karena komoditas yang seharusnya tunduk pada pembatasan, pelarangan, dan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri justru dapat diekspor melalui penggunaan klasifikasi yang tidak semestinya, sehingga tujuan perlindungan kepentingan masyarakat menjadi tereduksi.

Lalu terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional, karena praktik penyimpangan klasifikasi dan pengabaian ketentuan hukum tersebut melemahkan kewibawaan regulasi negara, merusak kepastian hukum dalam sistem perdagangan komoditas strategis, serta berpotensi menciptakan preseden buruk yang mendorong pengulangan perbuatan serupa apabila tidak ditegakkan hukum secara tegas.

Sebelumnya diberitakan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022-2024.

0 comments

    Leave a Reply